faq1:5k26:125680--27-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

misal wanita kawin mau cetak kartu npwp suami dengan mencantumkan namanya sendiri, tetap bisa di seluruh KPP kan?

Jawaban

Di pasal 8 ayat 4 PER 4/2020 ga diatur lebih lanjut apakah harus di KPP terdaftar atau bisa di KPP mana saja (ga seperti permohonan permintaan kembali OP yg diatur di ayat khusus dapat dilakukan di seluruh KPP). Jadi bisa disarankan cetak di KPP terdaftar suami aja atau kalau mau cetak di KPP lain, bisa konfirmasi ke KPP terkait terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125680--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)