faq1:5k26:125675--27-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ?
Jawaban
SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125675--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)