User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125671--28-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Siang, saya mau tanya untuk teknis a. ada Pembetulan SPT Oktober & LB nya kompensasi ke Desember. LB ini akan masuk sebagai pengurang nilai pajak DTP di Desember, sehingga nanti, nilai di Laporan DTP, SPT, SSP ga sama atau b. dengan melakukan pembetulan SPT Masa & buat ulang SSP masa sebelum Oktobernya?

Jawaban

1. Hitung nilai PPh di bulan oktober saat wp resign, sesuaikan dengan penghitungan yang ada di per 16/2016. 2. Hitunglah nilai PPh yang telah mendapatkan DTP dari masa Januari- september 3. Jika ada LB, disesuaikan terlebih dahulu dengan nilai yang mendapatkan DTP, yang porsi DTP tdk dapat dikembalikan, jika ada LB setelah dikurangi porsi DTP silahkan dikembalikan kepada karyawan tsb. 4. Laporan realisasi masa okt sesuaikan dengan nilai PPh masa okt (kemungkinan LB, kalau LB diisi 0). realisa

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125671--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1