faq1:5k26:125669--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika entitas induk LN di negara asalnya wajib CBCR, untuk grup usahanya pada saat pengkonversian peredaran bruto entits induk, apakah tetap menggunakan kurs per 1 Januari 2015 ya mas mbak untuk pelaporan notifikasi cbcrnya?
Jawaban
untuk konversi nilai peredaran bruto konsolidasi, tetap pakai kurs 1 januari 2015
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125669--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)