User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125669--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika entitas induk LN di negara asalnya wajib CBCR, untuk grup usahanya pada saat pengkonversian peredaran bruto entits induk, apakah tetap menggunakan kurs per 1 Januari 2015 ya mas mbak untuk pelaporan notifikasi cbcrnya?

Jawaban

untuk konversi nilai peredaran bruto konsolidasi, tetap pakai kurs 1 januari 2015

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125669--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)