User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125665--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya apakah honor guru pendidik dari dana BOP dikenakan pajak?.

Jawaban

Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sstd UU CIKA: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: (a )penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjang

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125665--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)