faq1:5k26:125663--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika PT. A di indonesia memanfaatkan jasa PT. B yang ada di singapura maka untuk ketentuan p3b-nya masuk yang pasal berapa ya mas/mba?
Jawaban
untuk jasa2 tertentu, ada di masing2 pasal. misal directors fee ke pasal 15, jasa profesional yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi,arsitek dan para akuntan di pasal 13 dan ada bbrp pasal lainnya silakan bisa dicek sendiri. kalau misal WP sudah mengecek dan jasa yg diberikan tidak diatur khusus dalam P3B indonesia singapore, maka ikuti ketentuan di pasal 7nya (BPT), dan jangan lupa juga buat mengecek time testnya or terkait BUTnya (di pasal 5).
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125663--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)