faq1:5k26:125640--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Setelah WP coba batalkan di sistem, muncul notifikasi sebagaimana screen shoot di bawah. Setelah WP infomasikan ke klien, mereka menginformasikan kembali untuk tidak usah/tidak jadi membatalkan faktur pajak tersebut. WP ingin memastikan jika WP sudah sempat melakukan proses pembatalan di sistem dengan notifikasi seperti di atas, apakah faktur pajaknya tetap berlaku? atau tetap batal? Terima kasih
Jawaban
untuk notifikasi tersebut muncul biasanya karena pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukannya. karena kalau pembeli belum mengkreditkan faktur pajaknya maka tidak ada notifikasi seperti itu dan fp statusnya langsung batal. kemungkinan pembeli lupa bahwa ia pernah mengkreditkan fp tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k26/125640--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)