User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125640--18-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Setelah WP coba batalkan di sistem, muncul notifikasi sebagaimana screen shoot di bawah. Setelah WP infomasikan ke klien, mereka menginformasikan kembali untuk tidak usah/tidak jadi membatalkan faktur pajak tersebut. WP ingin memastikan jika WP sudah sempat melakukan proses pembatalan di sistem dengan notifikasi seperti di atas, apakah faktur pajaknya tetap berlaku? atau tetap batal? Terima kasih

Jawaban

untuk notifikasi tersebut muncul biasanya karena pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukannya. karena kalau pembeli belum mengkreditkan faktur pajaknya maka tidak ada notifikasi seperti itu dan fp statusnya langsung batal. kemungkinan pembeli lupa bahwa ia pernah mengkreditkan fp tsb.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k26/125640--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)