faq1:5k26:125639--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi perusahaan saya ada transaksi pembelian komputer seharga 5 juta ya, cuma pembelian tsb dilakukan secara trade in, jadi kami menjual PC lama seharga 1 juta, nah pertanyaan saya bu, secara perpajakan ini nilai perolehan yang saya catat itu sebesar 5 juta nya atau sebesar 4 juta ya bu?
Jawaban
sudah pm. normatif dijelaskan sesuai pasal 10 UU PPh » Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. karena jumlah yg “seharusnya” dikeluarkan adalah 5 jt rupiah maka nilai perolehannya adalah 5 juta
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k26/125639--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1