User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125638--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ingin menanyakan jika kita ada retur barang 2020 di tahun 2021 ini, apakah harus pembetulan SPT masa PPN di masa tahun 2020 tersebut? mohon infonya, terima kasih

Jawaban

sesuai pmk 65 tahun 2010 pasal 4 ayat 3 > Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. artinya kalau barang sudah dikembalikan di th 2020 dan pada saat itu blm dibuat nota returnya maka tidak bisa melakukan pembetulan SPT karna pengembalian BKP dianggap tidak terjadi

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k26/125638--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)