User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125637--18-oktober-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jika tanda terima skd ada yang salah, apakah bisa dibetulkan oleh pemungut/pemotong pajak lain? WPLN sudah mendapatkan tanda terima skd wpln dari pt a, lalu jika pt b jg bertransaksi dg WPLN tsb, dan si pt b ini mau melakukan pembetulan untuk skdnya apakah bisa?

Jawaban

tidak ada mekanisme pembetulan ya intan, yg ada adalah tombol deaktivasi di kolom aksi. Kalau pengisian skd sbelumnya ada yg salah silahkan di deaktivasi terlebih dahulu skd tsb kemudian input yg baru

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k26/125637--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)