faq1:5k26:125637--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
jika tanda terima skd ada yang salah, apakah bisa dibetulkan oleh pemungut/pemotong pajak lain? WPLN sudah mendapatkan tanda terima skd wpln dari pt a, lalu jika pt b jg bertransaksi dg WPLN tsb, dan si pt b ini mau melakukan pembetulan untuk skdnya apakah bisa?
Jawaban
tidak ada mekanisme pembetulan ya intan, yg ada adalah tombol deaktivasi di kolom aksi. Kalau pengisian skd sbelumnya ada yg salah silahkan di deaktivasi terlebih dahulu skd tsb kemudian input yg baru
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k26/125637--18-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)