User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125627--18-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau warisan diluar negeri dptnya di 2010, boleh nggak pakai harga pasar 2021/2022 utk ikut pps skema 1, krn diluar negeri tdk ada njopnya, kl ikut aturan kan pakai njop 2015. Soalnya bingung tentuin harganya. Min, ini harta warisannya diluar negeri, bukan di indonesia di sana gak ada njop, hanya bisa pakai harga pasar yg bisa di dapat di website agen properti di sana

Jawaban

kalau hartanya di Indonesia kan memang pakai njop, kalau hartanya di LN memang gaada diatur khusus nilainya pakai apa. Ini bisa coba dikonfirmasi ke KPP ajaa ya. Kalau di PMK 196 disebutkan “Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.”

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k26/125627--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)