faq1:5k26:125619--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Misi mas,mba, kalua misal wp mau pembetulan spt ppn, sedangkan spt normalnya databasenya hilang, dan yang dibetulkan itu terkait PMnya, apakah bisa, mas/mba?
Jawaban
Kalau WPnya udah pakai Web base spt normalnya harusnya bisa. Kan langsung terkoneksi ke sistem kita. Tinggal dia mau nmbah PM atau membatalkan PMnya aja, nanti tinggal diposting di web base
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k26/125619--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)