User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125612--18-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#19Q izin tanya mas mba saya mempunyai perusahaan PKP, kemudian saya menjual barang eceran dengan customer yang langsung datang ke tempat kami 1. Apakah seharusnya kami menerbitkan faktur pajak digunggung? atau invoice/bon kami bisa disamakan dengan FP? 2. Faktur pajak digunggung itu boleh tidak memasukan identitas pembeli asal per transaksi bukan? 3. Jika kami tidak menerbitkan faktur pajak digunggung dan seharusnya menerbitkan FP tersebut. Kita harus bagaimana ya?

Jawaban

#19A: 1. Jika memang masuk definisi PKP PE sesuai PMK-18/2021, bisa menerbitkan bon/invoice 2. Betul, lengkapnya cek Pasal 80 PMK-18 3. Jika PKP tidak membuat FP, dapat dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP-HPP Lengkapnya cek Pasal 79-82 PMK 18/2021 ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/125612--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1