faq1:5k26:125610--18-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#35Q : izin bertanya terkait perbedaan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan setelah ditetapkan sebaagai WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN berdasarkan PMK 18/2021?

Jawaban

#35A: PM, Pasal 3-6 PMK-18/2021, statusnya menjadi SPLN, tidak wajib lapor SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/125610--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)