Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(Email) Sehubungan dengan peraturan perpajakan yang baru, dimana dividen yang diperoleh dari saham tidak lagi dikenakan PPh, jika dividen tersebut di investasikan kembali. Saya ingin menanyakan beberapa hal berikut, terkait investasi dividen tersebut, 1. Setahu saya, salah satu intrumen investasi yang diperbolehkan untuk dividen ini adalah reksadana, benarkah? Kemudian apakah ada jenis reksadana tertentu yang disyaratkan misal wajib reksadana saham, reksadana pasar uang, campuran? Atau bebas rek
Jawaban
1. Salah satu bentuk instrumen investasi dalam pasal 35 ayat 1 huruf PMK 18/2021 salah satunya yaitu ada unit penyertaan reksa dana. Jadi untuk diinvestasikan di reksadana seharusnya bisa dilakukan. Untuk jenis dan syarat reksadananya tidak diatur apakah harus reksadana saham, pasar uang atau campuran. 2. Untuk kasus kedua teknisnya juga tidak diatur dalam PMK-18/2021. Karena tidak diatur, bisa konsultasikan dengan AR di KPP. 3. pelaporan untuk investasi dividen dilakukan melalui djp online d
Dasar Hukum
–
Editor
R