faq1:5k26:125580--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba izin. ketentuan tentang ketentua ekuitas laba ditahan dari CV, Apakah harus dimasukkan dalam SPT Pribadi Pemegang Saham di dalam daftar harta? Serta laba tahun berjalan dari CV apakah harus dimasukkan juga dalam penghasilan bukan objek pajak yang bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham di SPT Pribadi pemegang saham?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh stdd UU HPP i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Kalau sudah diterima/diperoleh baru dimasukkan kedalam SPT anggota CV tersebut ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k26/125580--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1