User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125580--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba izin. ketentuan tentang ketentua ekuitas laba ditahan dari CV, Apakah harus dimasukkan dalam SPT Pribadi Pemegang Saham di dalam daftar harta? Serta laba tahun berjalan dari CV apakah harus dimasukkan juga dalam penghasilan bukan objek pajak yang bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham di SPT Pribadi pemegang saham?

Jawaban

Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh stdd UU HPP i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Kalau sudah diterima/diperoleh baru dimasukkan kedalam SPT anggota CV tersebut ya mba

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k26/125580--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1