faq1:5k26:125577--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya terkait pph 42 atas sewa tanah bangunan yang disetor sendiri. terkait pelaporannya harus dirinci satu per satu gak ya? karena sewa di tempat yang sama, namun banyak pihak yang menyewa. atau satu NTPN dibuatkan 1 list saja? ketentuannya diatur dimana?
Jawaban
WP off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k26/125577--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)