User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125575--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak mau nanya,saya ada transaksi jasa dengan pemerintahan.. saya kan dipotong pph 23 waktu sya minta bupot nya dikasinya cuma satker pembayar / surat perintah membayar.. apakah pakai satker itu bisa sbg pengurang kredit pajak kak?

Jawaban

di pasal 15 ayat (4) PMK-231/PMK.03/2019 disebutkan Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. untuk keputusannya coba arahkan ke KPP, itu masuk ke kriteria yang huruf c atau tidak

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/125575--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)