faq1:5k26:125572--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengembalian dana asuransi karena penutupan, lalu dana nya dibuat daftar asuransi baru, apakah kena pph?

Jawaban

Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdd UU HPP Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: huruf e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 yang dikecualikan adalah terkait diatas mas, maka apabila WP mendapatkan pembayaran asuransi diluar hal tersebut diatas merupakan objek pajak penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k26/125572--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)