faq1:5k26:125571--18-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat pagi, min. Mau tanya soal pelaporan di unifikasi kan perlu sertifikat elektronik. Lalu untuk cabang yang sudah dipusatkan bagaimana ya? Apakah perlu meminta sertel untuk pelaporan pph 4(2) sewa? mohon dibantu mas mbak

Jawaban

Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k26/125571--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)