faq1:5k26:125571--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat pagi, min. Mau tanya soal pelaporan di unifikasi kan perlu sertifikat elektronik. Lalu untuk cabang yang sudah dipusatkan bagaimana ya? Apakah perlu meminta sertel untuk pelaporan pph 4(2) sewa? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k26/125571--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)