User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125565--18-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami ingin menanyakan menyangkut PMK 173 tahun 2021 pasal 28 ayat 4, kami memiliki transaksi dengan customer dibatam. pada saat kami ingin menerbitkan kode faktur pajak 080, belum ada kode cap yang mengacu atas transaksi dibebaskan tersebut. jadi kami harus memilih kode cap yang mana yaa? dan untuk nomor dokumen pendukungnya, bisa kami isi dengan nomor apa?

Jawaban

bisa dicoba sinkron kode cap dulu.. wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k26/125565--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1