faq1:5k26:125565--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami ingin menanyakan menyangkut PMK 173 tahun 2021 pasal 28 ayat 4, kami memiliki transaksi dengan customer dibatam. pada saat kami ingin menerbitkan kode faktur pajak 080, belum ada kode cap yang mengacu atas transaksi dibebaskan tersebut. jadi kami harus memilih kode cap yang mana yaa? dan untuk nomor dokumen pendukungnya, bisa kami isi dengan nomor apa?
Jawaban
bisa dicoba sinkron kode cap dulu.. wp off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k26/125565--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1