faq1:5k26:125554--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pakah dalam peraturan perpajakan pada UU Cipta Kerja pencairan asuransi unitlink menjadi objek pajak atau tidak?
Jawaban
pencairan asuransi di sini maksudnya apa? jika dalam bentuk dividen maka masuk ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, merupakan objek PPh, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; jika pencairan yg dimaksud adalah klaim asuransi, maka bukan objek pajak pasal 4 ayat 3, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k26/125554--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)