User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125554--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pakah dalam peraturan perpajakan pada UU Cipta Kerja pencairan asuransi unitlink menjadi objek pajak atau tidak?

Jawaban

pencairan asuransi di sini maksudnya apa? jika dalam bentuk dividen maka masuk ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, merupakan objek PPh, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; jika pencairan yg dimaksud adalah klaim asuransi, maka bukan objek pajak pasal 4 ayat 3, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/125554--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)