faq1:5k26:125552--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#48Q: saya ingin menayakan ttg PPh atas bunga yang dibelikan kepada nasabah, kami perusahaan aset management, tetapi omzet dibawah 4,8M, atas bunga tsb dipotong PPh 23 atao pph final ya? nasabah op menaruh uang seperti deposito yang ada jatuh temponya, setelah jatuh tempo kami bayarkan bunganya
Jawaban
#48A sepanjang bunganya merupakan buanga deposito dipotong PPh final
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/125552--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)