faq1:5k26:125552--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#48Q: saya ingin menayakan ttg PPh atas bunga yang dibelikan kepada nasabah, kami perusahaan aset management, tetapi omzet dibawah 4,8M, atas bunga tsb dipotong PPh 23 atao pph final ya? nasabah op menaruh uang seperti deposito yang ada jatuh temponya, setelah jatuh tempo kami bayarkan bunganya

Jawaban

#48A sepanjang bunganya merupakan buanga deposito dipotong PPh final

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/125552--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)