faq1:5k26:125550--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi, Saya ingin bertanya untuk saya mendapatkan klaim asuransi apakah termasuk dalam pendapatan? dan apakah kami perlu membuat FP ? Pada Tahun 2021 kami menerima Klaim Asuransi atas kebakaran Aset yang terjadi di awal tahun 2020 sebesar IDR 1.799.815.258. Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

klaim asuransi, secara pph: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; secara ppn: tidak ada isu pengenaan ppn karena tidak ada penyerahan bkp/jkp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/125550--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1