Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapat STP tahun pajak 2017 s.d 2019 pada februari 2022 dan WP akan ikut PPS apakah atas SPT tersebut tetapi wajib setor ? Lalu untuk yg dimaksud jika mengikuti PPS ini tidak diterbitkan ketetapan, itu maksudnya bagaimana ya kak ? mohon dibantu mas/nba https://twitter.com/Sabanafrdckn/status/1494519102085353477
Jawaban
sesuai pasal 8 PMK 196/2021 disebutkan bahwa Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020. artinya ketika WP nanti mengungkapkan harta bersihnya, maka tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas periode 2016-2020. untuk STP yang terbit sebelum wp melakukan pengungkapan hart
Dasar Hukum
–
Editor
EAL