User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125541--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika penerima pesangon tidak memiliki NPWP apa dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normalnya?

Jawaban

dicek dulu apakah pemotongan pesangon bersifat final atau tidak final, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146. jika bersifat tidak final, maka penerima pesangon yg tidak punya npwp dikenakan kenaikan 20% lebih tinggi tarif nya. kalo final, tidak dikenakan kenaikan tarif.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/125541--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)