User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125538--18-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak, WP bisa mengajukan pengembalian pendahuluan itu tergantung dari kapan SKet Kriteria Tertentunya terbit kan? Gak bisa berlaku mundur kan? ( WP ditetapkan dengan Kriteria Tertentu per 9 Februari 2022, dan ingin menggunakan pengembalian pendahuluan tsb untuk pembetulan SPT Masa tahun 2021)

Jawaban

sesuai dengan PMK 209 tahun 2021, disebutkan bahwa wp bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan sejak ditetapkan sebagai kriteria tertentu. kondisi nya wp kan mengajukan permohonan setelah ditetapkan melalui pembetulan spt masa ppn. seharusnya tetap bisa, karena pada saat pengajuan permohonan wp masih masuk dalam kriteria tertentu. sepanjang wp memenuhi penelitian formal pada pasal 6 ayat 3 maka bisa diberikan pengembalian pendahuluan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/125538--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)