faq1:5k26:125521--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN 11%, jika lawan transaksi membayarkan atas jkp di cicil perbulan
Jawaban
cek saat terutang atau saat diterbitkannya faktur pajak. Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/125521--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)