faq1:5k26:125521--18-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN 11%, jika lawan transaksi membayarkan atas jkp di cicil perbulan

Jawaban

cek saat terutang atau saat diterbitkannya faktur pajak. Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/125521--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)