faq1:5k26:125500--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - konsekuensi jika ditemukan harta baru
Jawaban
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a: 1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh per
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/125500--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)