User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125496--18-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami PT Sarana Tunggal Mulia merupakan PKP yang bergerak di bidang penjualan unit dan pemasangan AC. Ada hal yang ingin kami tanyakan sebagai berikut: 1. Ketika kami menjual unit atau melakukan pemasangan AC , dan mengenakan ongkos kirim kepada customer , apakah atas ongkos kirim tersebut dikenakan PPN ? 2. Ketika kami menjual asset perusahaan baik Gedung maupun Kendaraan yang Bukan merupakan Bagian di Bidang Bisnis kami, apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPN ?

Jawaban

1. Apakah ongkir digabung ke dalam nilai penjualan AC? Jika digabung, maka pengenaan PPN nya included ke dalam FP atas penyerahan BKP (AC). Harga Jual = Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP Jika dianggap sebagai penyerahan terpisah, maka jasa pengiriman (JKP) tsb juga tetap dikenakan PPN, DPP menggunakan nilai penggantian. 2. Penyerahan aset yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, silakan jelaskan sesuai Pasal 16D UU PPN

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125496--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)