faq1:5k26:125494--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait dengan Certificate of Residence sebegai penggenati DGT form part II, apakah boleh menggunakan tanda tangan digital?
Jawaban
Penandasahan PART II dapat digantikan oleh Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Terkait detail pengisian dalam COR, tidak diatur oleh DJP. Ini merupakan kewenangan yurisdiksi/negara mitra. PER 25/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125494--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)