faq1:5k26:125490--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengembalian barang seluruhnya apakah buat nota retur atau pembatalan FP?
Jawaban
jawab normatif ketentuan nota retur dan FP batal.Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIC PER-24/PJ/2012
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k26/125490--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)