User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125490--18-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengembalian barang seluruhnya apakah buat nota retur atau pembatalan FP?

Jawaban

jawab normatif ketentuan nota retur dan FP batal.Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIC PER-24/PJ/2012

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k26/125490--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)