User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125476--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp baru mendapat sket sbg SPLN tahun 2022, meninggalkan indonesia 2021, apakah lapor spt tahun 2022

Jawaban

Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/125476--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)