User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125474--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Subjek pajak dalam negeri yang ingin meninggalkan indonesia ingin ditetapkan sebagai SPLN apakah wajib NE

Jawaban

WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/125474--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)