faq1:5k26:125470--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat terutang PPH atas dividen OP yang tidak diinvestasikan

Jawaban

(1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k26/125470--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1