faq1:5k26:125455--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan tentang ketentuan apabila perush saya ini berbentuk CV, apakah total ekuitas untuk laba ditahan harus dimasukkan ke dalam daftar harta pemegang saham masing2 dimana tiap tahun kumulatif bertambah/berkurang dan untuk laba tahun berjalan juga dimasukkan ke dalam bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham di SPT Pribadi pemegang saham tersebut?

Jawaban

WP off saat sedang digali maksud pertanyaannya apakah mengarah ke pengisian harta pada SPT Tahunan Pemegang saham atau bukan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/125455--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1