faq1:5k26:125455--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan tentang ketentuan apabila perush saya ini berbentuk CV, apakah total ekuitas untuk laba ditahan harus dimasukkan ke dalam daftar harta pemegang saham masing2 dimana tiap tahun kumulatif bertambah/berkurang dan untuk laba tahun berjalan juga dimasukkan ke dalam bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham di SPT Pribadi pemegang saham tersebut?
Jawaban
WP off saat sedang digali maksud pertanyaannya apakah mengarah ke pengisian harta pada SPT Tahunan Pemegang saham atau bukan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/125455--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1