faq1:5k26:125434--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau dividen. laporan kalau mau pembetulan gimana ? kalau perusahaanya yg memberikan harus lapor ?
Jawaban
bisa dilaporkan ulang aja realisasi investasinya sebagai pembetulan. kalau perusahaan gak ada skrg kewajibannya ada di penerima dividen
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125434--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)