User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125434--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dividen. laporan kalau mau pembetulan gimana ? kalau perusahaanya yg memberikan harus lapor ?

Jawaban

bisa dilaporkan ulang aja realisasi investasinya sebagai pembetulan. kalau perusahaan gak ada skrg kewajibannya ada di penerima dividen

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125434--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)