faq1:5k26:125433--18-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21, wp daftar di tengah tahun. bisa dikreditkan pph 21nya?

Jawaban

bisa. per-16/2016. Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/125433--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)