faq1:5k26:125421--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, kalau kawasan berikat dan kawasan bebas kan nanti input dokumen pendukung di efaktur. Kalau untuk Perusahaan Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara Generasi 1(PMK 194/PMK.03/2012) dengan kode FP 07, ini gak perlu input no dokumen pendukung kan? Atau misalnya input, nanti gak ada validasi kan? Untuk dokumen pendukungnya nanti diisi apa ya?
Jawaban
Nomor pendukung yang wajib diinput dan nantinya divalidasi sistem hanya SPPB (BC 4.0 dan BC 2.7) dan PPBJ. Di luar ini, tidak ada validasi nomor dokumen pendukung. SPPB: PMK 65/2021. PPBJ: PMK 173/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125421--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1