User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125417--18-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

tentang penandatanganan bupot pph 23 kalau menggunakan nama pt apa tidak masalah? atau harus pake nama direktur? karena sebelumnya menggunakan nama pt. Ini harusnya direktur kan ya mas/mba? karena pilihannya wakil wajib pajak (pengurus) atau kuasa?

Jawaban

dijelaskan sesuai lampiran per-04/pj/2017. Penandatanganan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan oleh Wajib Pajak /wakil Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak. Untuk identitas pemotong diisi nama badan sebagai pemotong.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k26/125417--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)