faq1:5k26:125400--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
istri NPWP digabung dengan suami, istri menerima hibah dari mertua, dilaporkan di SPT suami, apakah atas hibah dianggap diterima oleh keluarga satu derajat dan dikecualikan dari objek pajak?
Jawaban
Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (Pasal 9 PMK-90/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k26/125400--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)