faq1:5k26:125396--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan ngasi natura sewa rumah (jangka waktu 2 tahun ) untuk karyawan, untuk pelaporan PPh 21nya dilaporkan di SPT saat pembayaran atau dilaporkan tiap tahun dengan dibagi 2 tahun ya mas/mba?
Jawaban
defaultnya natura kan objek pajak ya mas sekarang, kecuali natura yang diatur di pasal 4 ayat 3 kluster PPh di UU HPP. untuk teknis lebih lanjut belum ada peraturan turunan yang terbit, paling konfirmasi ke KPP dulu .
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k26/125396--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)