Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak pagi,mau tanya perusahaan ada pengerjaan renovasi bangunan (cat,betulin lantai,dll) menggunakan jasa OP borongan (fee plus material). Untuk dpp pemotongan pph 21nya apa dari fee saja? Dan untuk upah tukangnya apa hrs dilapor di spt pph 21 perusahaan? Terima kasih.
Jawaban
terkait renovasi bangunan bisa masuk ke dalam objek PPh Final pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi sebenernya lan. Pastikan kembali apakah jasa yang diberikan masuk ke dalam definisi jasa konstruksi sesuai PP 51/2008 atau tidak. Untuk Tarifnya disesuaikan apakah memiliki kualifikasi atau tidak sesuai PP 51/2008 dan DPP nya sebesar jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sesuai dengan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Kalau tidak masuk dalam objek jasa konstruksi, karena pemberi jasany
Dasar Hukum
–
Editor
R