User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125348--18-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat siang. Saya hendak menanyakan informasi terkait layanan e-reporting insentif covid-19. Apakah fitur untuk melaporkan pajak DTP 2022 belum tercantumkan? Mengingat batas pelaporan hingga tanggal 20. Apabila aktivasi fitur pelaporan pajak untuk tahun 2022 terlambat untuk aktivasinya, apakah wajib pajak tetap bisa melaporkan insentif pajaknya? Dikarenakan adanya kendala pada fitur halaman DJP Online? Terima kasih. — Mas/Mbak selain menyampaikan bahwa menu masih deploy dan silakan coba b

Jawaban

Mohon maaf mba sampai sekarang belm ada info ya mengenai lap. realisasinya kapan adanya karena aku cek barusan memang belum ada. minta wp untuk nunggu dan cek berkala ya. untuk PPh25 tidak ada klausul tidak dapat memanfaatkan ya jadi harusnya tetap bisa. boleh minta penegasan ke KPP ya. kalau pph 22 terlambat gabisa karena insentif diberikan sesuai tanggal SKB nya. bisa sambil digali juga ya pph apa yang dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/125348--18-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1