faq1:5k26:125344--18-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya baru pertama kali melakukan pelaporan pph 23 & 4 (2) melalui spt unifikasi, setelah merekam bukti penyetoran, saya sudah memastikan jumlah pph, kode billing, ntpn, jenis kode setoran & kode pajak, dan masa pajak sudah sama antara di bagian jumlah tagihan per masa pajak dan bagian rekam bukti penyetoran, namun saat melihat di bagian daftar ringkasan pembayaran, pph yang disetor semuanya 0 dan akhirnya terdapat selisih

Jawaban

Coba ke menu penyiapan SPT lalu lengkap SPT terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125344--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)