faq1:5k26:125344--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya baru pertama kali melakukan pelaporan pph 23 & 4 (2) melalui spt unifikasi, setelah merekam bukti penyetoran, saya sudah memastikan jumlah pph, kode billing, ntpn, jenis kode setoran & kode pajak, dan masa pajak sudah sama antara di bagian jumlah tagihan per masa pajak dan bagian rekam bukti penyetoran, namun saat melihat di bagian daftar ringkasan pembayaran, pph yang disetor semuanya 0 dan akhirnya terdapat selisih
Jawaban
Coba ke menu penyiapan SPT lalu lengkap SPT terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/125344--18-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)