faq1:5k26:125328--18-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
waktu ikut TA, harta tanah nominalnya harusnya 900jt, tp dilapor 200jt. bisa ikut pps kebijakan 1?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k26/125328--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)