Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat pagi, Yth. Kepala Ditjen Pajak RI Ditempat Saya Shifa Ayu, Saya ingin bertanya terkait penandatanganan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. untuk saat ini sudah mulai dianjurkan pelaporan SPT Tahunan baik OP maupun Badan menggunakan e-Form PDF yang tersedia di DJP Online. terlain penandatanganan SPT tersebut dilakukan secara elektronik, atau bisa dibilang tidak bisa dilakukan penandatanganan SPT dikarenakan jika sudah memasukan kode verifikasi SPT Tahunan tersebut sudah langsung terlap
Jawaban
sesuai Pasal 12 ayat (4) PER-02/PJ/2019 Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak jadi kode verifikasi yang diinput sudah dianggap sebagai tanda tangan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF