User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125321--18-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat pagi, Yth. Kepala Ditjen Pajak RI Ditempat Saya Shifa Ayu, Saya ingin bertanya terkait penandatanganan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. untuk saat ini sudah mulai dianjurkan pelaporan SPT Tahunan baik OP maupun Badan menggunakan e-Form PDF yang tersedia di DJP Online. terlain penandatanganan SPT tersebut dilakukan secara elektronik, atau bisa dibilang tidak bisa dilakukan penandatanganan SPT dikarenakan jika sudah memasukan kode verifikasi SPT Tahunan tersebut sudah langsung terlap

Jawaban

sesuai Pasal 12 ayat (4) PER-02/PJ/2019 Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak jadi kode verifikasi yang diinput sudah dianggap sebagai tanda tangan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/125321--18-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)