Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau misal pakSetelah kaber kami penerbitkan SPPB dan kami menerbitkan FPSaat di cek di stock, barang itu ada dan bisa kami keluarkanNamun pada saat pengiriman terjadI kendala (barang tertimbun dan perlu waktu untuk dibongkar dulu) sehingga tidak bisa dikirim sesuai SPPB di hari itu, dan sisanya dikirim besoknyaBagaimana pak dengan FP'nya? sedangkan menurut UU PPN, FP diterbitkan pada saat penyerahan barang, jika mengikuti UU PPN, kami harus menerbitakn 2 FP di hari berbeda sesuai dengan pengir
Jawaban
1 sppb untuk 1 faktur. kecuali disitu ada pembayaran uang muka, maka bisa 1 sppb untuk lebih dari 1 faktur dengan membuat faktur uang muka dan faktur pelunasan.. Saat pembuatan FP adalah saat penyerahan BKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal terjadi lebih dulu.. Apabila mau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, SPPB harus ada sebelum FP dibuat, sesuai PMK 65/ 2021 pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
SR