User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125274--16-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK-89 DPP nilai lain maksudnya bulan pertama harus menyampaikan pemberitahuan

Jawaban

Masa pajak pertama adalah pertama kali digunakannya DPP nilai lain (Pasal 7 ayat 2), sehingga bisa kapan saja, boleh mulai masa Januari, April atau Desember yang terpenting setelah PMK ini berlaku. Terdaftar PKP Februari 2021, menggunakan DPP Nilai Lain masa Mei 2021 diperkenankan. Kalau mengganti dari Nilai Lain ke Harga Jual (Pasal 8 ayat 3) artinya Januari kalau pakai Jan – Des (Masa Pajak Pertama Tahun Pajak) atau jika tahun buku April – Maret, maka dimulai masa April.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/125274--16-september-2021.txt · Last modified: (external edit)