faq1:5k26:125269--17-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait paket langganan Zoom dan jasa iklan instagram. Ini dipotong langsung dari kartu kredit. Sama dengan pertanyaan di atas. Bagaimana terkait pemotongan PPh ppn nya.? Apakah atas ppn tsb di kreditkan? Kemudian Bagaiamna cara pelaporan di SPT tahunanya ? Di inputkan di kolom Mana saja? Apakah bisa menjadi kredit pajak?

Jawaban

Terkait PPN-nya, sepanjang lawan transaksinya adalah pemungut PMSE maka atas bukti pungut PPN-nya bisa dikreditkan. Bukti pungut PPN-nya sendiri sesuai pasal 12 PER-12/2020. Di efaktur, bukti pungut tersebut direkam di dokumen lain pajak masukan, pada jenis transaksi pilih “Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP dari Luar Daerah Pabean.” Terkait PPh-nya, minta WP-nya memastikan dulu apakah Zoom adan IG ini punya BUT di Indonesia? Jika iya, maka dikenakan PPh 23. Jika tidak, maka dikenakan PPh 26.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/125269--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)